KABUPATEN PEMALANG - Dalam komitmennya meningkatkan kualitas penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di seluruh Jawa Tengah, Tim Pengelola JDIH Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah telah melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) pengelolaan JDIH tahun 2026 melalui sistem e-reporting JDIHN pada tanggal 22 Juni 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk memastikan setiap lembaga daerah memberikan layanan informasi hukum yang optimal kepada masyarakat.

 

Kegiatan monev dipimpin oleh Biro Hukum Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah bersama pengelola JDIH DRPD Provinsi Jawa Tengah. Dari Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah diterima langsung oleh Sukhron Khasany, S.H., Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan Pengelola JDIH DPRD Kabupaten Pemalang. Tujuan kegiatan adalah melakukan pendampingan terhadap hasil pengisian pelaporan kinerja JDIH dan mempersiapkan pemenuhan indikator pada pelaporan e-report tahun 2026, sesuai standar dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2009.

 

Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN-32.HN.03.05 TAHUN 2026, Tim Penilai telah melakukan penilaian Kinerja Anggota JDIHN Tahun 2025 pada DPRD Kabupaten Pemalang dengan hasil optimal dan mengalami peningkatan signifikan dari tahun sebelumnya. Website JDIH sudah dilengkapi dengan menu dokumen hukum, seperti peraturan, monografi, artikel/majalah hukum, dan public hearing. 

 

Pada kegiatan ini terdapat beberapa bagian yang perlu ditingkatkan, seperti pada website JDIH DPRD Kabupaten Pemalang belum memiliki menu khusus untuk menampilkan Pembentukan Peraturan Undang-Undang (PUU). Tim Provinsi merekomendasikan pengembangan menu ini untuk meningkatkan transparansi publik, memudahkan masyarakat dan aparatur memantau proses legislasi secara berkala, serta menjamin hak partisipasi publik dalam penyusunan kebijakan daerah. Serta belum melakukan pengolahan dokumen hukum jenis Kajian Hukum atau Hasil Penelitian Hukum di tahun pelaporan pada website JDIH. Tim menyarankan untuk mengunggah hasil kajian Bapemperda dan hasil penelitian bersama mahasiswa yang mengangkat isu-isu terkait atau membahas produk hukum daerah. Selain itu, pada website JDIH belum memiliki Statistik Jumlah Seluruh Koleksi PUU dan Statistik Jumlah PUU Berdasarkan Jenis. Dengan fitur statistik ini, penyajian informasi hukum tidak lagi sekadar daftar dokumen, melainkan bertransformasi menjadi basis data interaktif yang siap pakai untuk kebutuhan analisis kebijakan dan transparansi publik.

 

Kegiatan ini bertujuan untuk memaksimalkan pemenuhan indikator pengisian e-reporting pelaporan kinerja JDIH tahun 2026 bagi para pengelola, sehingga dapat meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH secara keseluruhan. Dengan hasil yang telah dicapai dan roadmap perbaikan yang jelas, Sekretariat DPRD Kabupaten Pemalang akan terus meningkatkan komitmennya dalam memberikan akses informasi hukum yang berkualitas bagi seluruh masyarakat.

Berita Terbaru

Monev JDIH Jateng Di Kebumen, Wujud Komitmen Penguatan Dokumentasi Hukumloremaslkdjflasjdflasjdfalsdfjlaksjdflasjdflaskj KABUPATEN KEBUMEN – Tim Pengelola JDIH Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah bersama pembina dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan JDIH Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026 melalui E-Reporting JDIHN pada 23 Juni 2026 ke Kabupaten Kebumen.  Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk memperkuat pengelolaan JDIH DPRD Kabupaten Kebumen melalui pendampingan atas hasil pengisian pelaporan kinerja sekaligus persiapan pemenuhan indikator pada pelaporan e-report tahun 2026. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan dengan mengacu pada standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2009. Kunjungan ini diterima langsung oleh Pengelola JDIH Setwan Kabupaten Kebumen, Wiji Nurfi Utami, S.H., selaku Penyusun Rancangan Perundang-undangan. Dalam kesempatan tersebut, tim Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap pemenuhan standar indikator penilaian e-reporting JDIH Sekretariat DPRD Kabupaten Kebumen. Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN-32.HN.03.05 Tahun 2026 tanggal 4 Maret 2026 tentang Tim Penilaian Kinerja Anggota JDIHN, penilaian kinerja anggota JDIHN Tahun 2025 pada DPRD Kabupaten Kebumen menunjukkan capaian yang optimal dan mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Pencapaian ini menjadi bukti adanya komitmen kuat dalam membangun pengelolaan JDIH yang semakin baik. Adapun beberapa hal yang masih dapat terus dikembangkan meliputi penambahan produk hukum daerah pada website dan fitur statistik pada laman JDIH. Berbagai langkah pengembangan tersebut diharapkan dapat semakin menyempurnakan layanan dokumentasi dan informasi hukum, sekaligus memudahkan masyarakat dalam memperoleh akses informasi yang lengkap dan akurat. Secara keseluruhan, kegiatan ini menjadi langkah positif dalam memaksimalkan pemenuhan indikator pengisian e-reporting pelaporan kinerja JDIH tahun 2026, serta memperkuat komitmen bersama untuk menghadirkan layanan hukum yang semakin berkualitas dan bermanfaat bagi publik.
Dorong Penguatan Layanan Dan E-Reporting JDIH 2026 Di Kabupaten Purworejoloremaslkdjflasjdflasjdfalsdfjlaksjdflasjdflaskj KABUPATEN PURWOREJO – Tim Pengelola JDIH Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah bersama pembina dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan JDIH Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026 melalui E-Reporting JDIHN pada 22 Juni 2026 ke Kabupaten Purworejo.  Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan pengelolaan JDIH DPRD Kabupaten Purworejo melalui pendampingan atas hasil pengisian pelaporan kinerja sekaligus persiapan pemenuhan indikator pada pelaporan e-report tahun 2026. Penyelenggaraan JDIH secara keseluruhan mengacu pada standar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2009 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum. Kegiatan ini diterima langsung oleh Pengelola JDIH Setwan Kabupaten Purworejo, Kurniyanto, A.Md. selaku Pranata Komputer Mahir, bersama Pengelola JDIH DPRD Kabupaten Purworejo. Dalam kesempatan tersebut, tim Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah melakukan evaluasi mendalam terhadap pemenuhan standar indikator penilaian e-reporting JDIH Sekretariat DPRD Kabupaten Purworejo. Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN-32.HN.03.05 Tahun 2026 tanggal 4 Maret 2026 tentang Tim Penilaian Kinerja Anggota JDIHN, penilaian kinerja anggota JDIHN Tahun 2025 pada DPRD Kabupaten Purworejo menunjukkan hasil yang optimal dan mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Capaian tersebut menjadi modal penting untuk terus mendorong kualitas pengelolaan JDIH agar semakin baik dan adaptif terhadap kebutuhan layanan informasi hukum masyarakat. Adapun beberapa aspek yang masih dapat terus dikembangkan, seperti penguatan diseminasi produk hukum agar semakin konsisten dan berkelanjutan, optimalisasi pengunggahan risalah pembahasan ke website JDIH, serta penambahan menu khusus publikasi dokumen pembentukan PUU. Secara keseluruhan, kegiatan ini menjadi langkah positif dalam memaksimalkan pemenuhan indikator pengisian e-reporting pelaporan kinerja JDIH tahun 2026, sekaligus memperkuat komitmen bersama untuk menghadirkan layanan dokumentasi dan informasi hukum yang semakin berkualitas, informatif, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Sekretariat DPRD Jateng Lakukan Pendampingan Dan Evaluasi Pengelolaan JDIH Di Kabupaten Kudusloremaslkdjflasjdflasjdfalsdfjlaksjdflasjdflaskj KABUPATEN KUDUS - Tim Pengelola JDIH Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah bersama pembina dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan JDIH Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026 melalui E-Reporting JDIHN pada 15 Juni 2026 ke Kabupaten Kudus.  Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pendampingan dan penguatan pengelolaan JDIH DPRD Kabupaten Kudus, sekaligus persiapan pemenuhan indikator pelaporan e-report tahun 2026, dengan tetap mengacu pada standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2009. Kunjungan ini diterima langsung oleh Pengelola JDIH Setwan Kabupaten Kudus, Eko Lutfi Fariska, S.Pd., selaku Analis Kebijakan Ahli Pertama, bersama Pengelola JDIH DPRD Kabupaten Kudus. Dalam kesempatan tersebut, tim Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah melakukan evaluasi secara mendalam dan konstruktif terhadap pemenuhan standar indikator penilaian e-reporting JDIH Sekretariat DPRD Kabupaten Kudus. Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN-32.HN.03.05 Tahun 2026 tanggal 4 Maret 2026 tentang Tim Penilaian Kinerja Anggota JDIHN, penilaian kinerja anggota JDIHN Tahun 2025 pada DPRD Kabupaten Kudus menunjukkan capaian yang optimal dan mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Capaian ini menjadi modal penting untuk terus memperkuat kualitas pengelolaan JDIH ke depan. Adapun beberapa aspek yang masih dapat terus dikembangkan meliputi kelengkapan dokumen produk hukum yang diunggah pada website serta optimalisasi diseminasi produk hukum agar semakin mudah diakses masyarakat. Selain itu, penyesuaian metadata dan abstrak PUU juga perlu terus diselaraskan dengan ketentuan yang berlaku agar kualitas informasi hukum semakin akurat. Website JDIH DPRD Kabupaten Kudus juga perlu dikembangkan dengan penambahan menu khusus publikasi dokumen pembentukan PUU, penambahan statistik berdasarkan status keberlakuan PUU, serta pengembangan aplikasi berbasis mobile guna memperluas jangkauan layanan.  Untuk memperkuat aksesibilitas dan inklusivitas pelayanan publik, Sekretariat DPRD Kabupaten Kudus juga diharapkan dapat mengembangkan layanan informasi hukum on-site yang ramah disabilitas serta melengkapi dukungan informasi hukum bagi penyandang disabilitas. Secara keseluruhan, kegiatan ini menjadi langkah positif dalam memaksimalkan pemenuhan indikator pengisian e-reporting pelaporan kinerja JDIH tahun 2026, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menghadirkan layanan dokumentasi dan informasi hukum yang semakin berkualitas, inklusif, dan bermanfaat bagi masyarakat.
JDIH DPRD Sragen Capai Peningkatan Penilaian JDIH 2025, Tim Jateng Berikan Penguatan Melalui Monevloremaslkdjflasjdflasjdfalsdfjlaksjdflasjdflaskj KABUPATEN SRAGEN - Tim Pengelola JDIH Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah bersama pembina dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan JDIH Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026 melalui E-Reporting JDIHN pada 10 Juni 2026 ke Sekretariat DPRD Kabupaten Sragen.  Kegiatan bersama Sekretariat DPRD Kabupaten Sragen ini dipimpin oleh Frima Adi Wijaya, S.H., didampingi oleh Pengelola JDIH DPRD Provinsi Jawa Tengah, dengan tujuan melakukan pendampingan atas hasil pengisian pelaporan kinerja pengelolaan JDIH sekaligus mempersiapkan pemenuhan indikator pada pelaporan e-report tahun 2026. Penyelenggaraan JDIH secara keseluruhan mengacu pada standar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2009 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum. Kegiatan ini diterima langsung oleh Pengelola JDIH Setwan Kabupaten Sragen, Virdita Rizki Ratriani, S.I.Kom, selaku Pengelola JDIH Sekretariat DPRD Kabupaten Sragen.  Dalam kunjungan ini, tim Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah melakukan evaluasi mendalam terhadap pemenuhan standar indikator penilaian e-reporting JDIH Sekretariat DPRD Kabupaten Sragen. Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN-32.HN.03.05 Tahun 2026 tanggal 4 Maret 2026 tentang Tim Penilaian Kinerja Anggota JDIHN, penilaian kinerja anggota JDIHN Tahun 2025 pada DPRD Kabupaten Sragen menunjukkan hasil yang optimal dan mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Adapun beberapa aspek yang masih dapat terus dikembangkan, antara lain penyediaan aplikasi mobile serta layanan informasi hukum yang lebih aksesibel bagi penyandang disabilitas, baik melalui fitur pada website maupun dukungan sarana prasarana yang memadai.  Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk memaksimalkan pemenuhan indikator pengisian e-reporting pelaporan kinerja JDIH tahun 2026 sehingga kualitas pengelolaan JDIH semakin meningkat. Hasil evaluasi diharapkan menjadi masukan berharga untuk perbaikan berkelanjutan dalam penyelenggaraan dokumentasi dan informasi hukum. 
Siap
Bahasa: Jawa (Google TTS)