| Jenis Rancangan | : | Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah |
|---|---|---|
| Pemrakarsa | : | DPRD Provinsi Jawa Tengah |
| Tahun | : | 2026 |
| Deskripsi | : | Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk Perlindungan Tenaga Kerja Informal sebagai upaya yang dilakukan secara sistematis untuk menjamin hak dasar, keselamatan kerja, kesejahteraan, dan keberlanjutan usaha tenaga kerja informal. |
Tanggapan dan/atau masukan terhadap Rancangan Peraturan Menteri tersebut dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
||
| Tanggapan dan/atau masukan anda dapat disampaikan melalui formulir di bawah ini atau dapat menghubungi narahubung Biro Hukum melalui nomor Whatsapp berikut | ||
Belum ada komentar.