Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal

Jenis Rancangan : Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Pemrakarsa : DPRD Provinsi Jawa Tengah
Tahun : 2026
Deskripsi : Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk Perlindungan Tenaga Kerja Informal sebagai upaya yang dilakukan secara sistematis untuk menjamin hak dasar, keselamatan kerja, kesejahteraan, dan keberlanjutan usaha tenaga kerja informal.
Tanggapan dan/atau masukan terhadap Rancangan Peraturan Menteri tersebut dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Tanggapan dan/atau masukan dapat berupa catatan secara umum atau spesifik pasal per pasal seperti usulan penambahan substansi dan/atau pengurangan substansi terhadap konsep Rancangan Peraturan Menteri dimaksud;
  • Tanggapan dan/atau masukan dapat disampaikan secara lisan dan/atau tertulis, dengan dilengkapi identitas pengusul; dan
  • Tanggapan dan/atau masukan yang disampaikan disertai dengan alasan, misalnya kondisi faktual yang terjadi atau sesuai kebutuhan masyarakat.
Tanggapan dan/atau masukan anda dapat disampaikan melalui formulir di bawah ini atau dapat menghubungi narahubung Biro Hukum melalui nomor Whatsapp berikut
File Rancangan:
Unduh File Rancangan

Komentar / Tanggapan


Belum ada komentar.

Siap
Bahasa: Jawa (Google TTS)