Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Jenis Rancangan : Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Pemrakarsa : DPRD Provinsi Jawa Tengah
Tahun : 2026
Deskripsi : Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pelayanan Publik yang prima serta memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas Pelayanan Publik.
Tanggapan dan/atau masukan terhadap Rancangan Peraturan Menteri tersebut dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Tanggapan dan/atau masukan dapat berupa catatan secara umum atau spesifik pasal per pasal seperti usulan penambahan substansi dan/atau pengurangan substansi terhadap konsep Rancangan Peraturan Menteri dimaksud;
  • Tanggapan dan/atau masukan dapat disampaikan secara lisan dan/atau tertulis, dengan dilengkapi identitas pengusul; dan
  • Tanggapan dan/atau masukan yang disampaikan disertai dengan alasan, misalnya kondisi faktual yang terjadi atau sesuai kebutuhan masyarakat.
Tanggapan dan/atau masukan anda dapat disampaikan melalui formulir di bawah ini atau dapat menghubungi narahubung Biro Hukum melalui nomor Whatsapp berikut
File Rancangan:
Unduh File Rancangan

Komentar / Tanggapan


Belum ada komentar.

Siap
Bahasa: Jawa (Google TTS)